Sabtu, 23 November 2024

Usai Memeriksa Sekitar 13 Jam, KPK Menahan Dokter Bimanesh Sutarjo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Bimanesh Sutarjo (kemeja garis vertikal) setibanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/1/2018) malam, menahan Dokter Bimanesh Sutarjo tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto.

Penahanan itu dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa dr.Bimanesh selama sekitar 13 Jam, dari pukul 09.30 WIB sampai 22.30 WIB.

Dokter spesialis penyakit dalam yang praktik di RS Medika Permata Hijau itu, terlihat sudah memakai rompi Tahanan KPK warna oranye begitu keluar dari ruang pemeriksaan.

Waktu berjalan menuju mobil tahanan, dr.Bimanes tidak menanggapi pertanyaan wartawan yang dari Jumat pagi menunggu keterangannya, terkait pemeriksaan dan penahanannya.

Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penyidik melakukan penahanan terhadap dr.Bimanesh untuk kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam 20 hari pertama, Febri mengatakan dr.Bimanesh yang menangani Setya Novanto pascamengalami kecelakaan mobil, akan menghuni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Sebenarnya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Fredrich Yunadi. Tapi, bekas pengacara Setya Novanto itu tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan sidang dugaan pelanggaran kode etik advokat di Peradi.

Pihak Fredrich lalu meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya. Tapi, KPK meminta Fredrich jangan mencari-cari alasan untuk menghambat proses hukum.

Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk rawat inap, dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017) malam, supaya Novanto yang waktu itu masih menjabat Ketua DPR punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs