Minggu, 24 November 2024

KPK Menahan Fredrich Yunadi Seatap dengan Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi pengacara (kiri berkumis) mendampingi Setya Novanto (rompi oranye) kliennya yang berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik, Rabu (6/12/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (13/1/2018) dini hari, menangkap Fredrich Yunadi pengacara yang berstatus tersangka menghalangi pengusutan kasus tindak pidana korupsi.

Penangkapan dilakukan karena bekas kuasa hukum Setya Novanto itu sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, yang dijadwalkan hari Jumat (12/1/2018).

Usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (13/1/2018) siang, Fredrich langsung menjadi tahanan. Sebelum menuju rumah tahanan, dia dibekali rompi oranye bertuliskan `Tahanan KPK`.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Fredrich akan ditahan selama 20 hari pertama, di Rumah Tahanan K4, yang posisinya persis di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Diketahui, Rutan KPK yang baru diresmikan awal Oktober 2017 itu juga menampung Setya Novanto, mantan Ketua DPR terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang pernah dibela `mati-matian` oleh Fredrich.

Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk rawat inap, dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017) malam, supaya Setnov yang waktu itu masih menjabat Ketua DPR punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.

Sebelumnya, Dokter Bimanesh Sutarjo lebih dulu menjadi tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar 13 jam, Jumat (12/1/2018).

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs