Sabtu, 23 November 2024

Penegakan Hukum terhadap Fredrich Yunadi Bukan Berarti KPK Menyerang Advokat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi pengacara yang berstatus tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan kasus korupsi (rompi oranye), digiring ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (13/1/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menindak tegas Fredrich Yunadi pengacara yang berstatus tersangka menghalangi atau merintangi pengusutan kasus tindak pidana korupsi.

Karena bekas pengacara Setya Novanto itu dengan sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari Jumat (12/1/2018), KPK menangkap Fredrich.

Usai menjalani pemeriksaan dan menjadi tahanan, Fredrich merasa KPK melakukan fitnah terhadap dirinya. Bahkan, dia menuduh KPK berupaya menghabisi profesi advokat yang membela tersangka kasus korupsi, dengan argumen menghalangi penyidikan.

Menanggapi penyataan Fredrich yang mengesankan KPK menyerang profesi advokat, Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK meminta semua pihak tidak menggeneralisasi profesi advokat.

“KPK mengetahui banyak sekali advokat profesional dan baik yang selalu berpedoman pada etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam bekerja. Maka dari itu, saya mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (13/1/2018).

KPK, lanjut Laode, juga menyadari betul advokat atau dokter adalah profesi mulia yang berupaya melindungi hak-hak klien, dan mengobati orang sakit medis.

“Oleh karena itu, advokat dan dokter diharapkan tidak menghalang-halangi penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum karena ada konsekuensi hukumnya seperti diatur Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk rawat inap, dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017) malam, supaya Setnov yang waktu itu masih menjabat Ketua DPR punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.

Sebelumnya, Dokter Bimanesh Sutarjo lebih dulu menjadi tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama sekitar 13 jam, Jumat (12/1/2018) malam.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/iss/

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs