Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Agenda sidang lanjutan hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Tapi, sampai sekarang belum ada informasi siapa saja saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangannya.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Yanto, mulai hari ini, sidang Setya Novanto akan digelar dua kali dalam seminggu, hari Senin dan hari Kamis.
Dari keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya, diketahui ada aliran dana sebanyak 2,6 juta Dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Setnov, dari PT.Biomorf Mauritius.
Dana yang diterima Irvanto dengan sistem barter dollar lewat jasa penukaran uang itu, diduga komisi buat Setya Novanto dari Johannes Marliem Direktur Biomorf Lone.
PT Biomorf yang berpusat di Amerika Serikat adalah penyedia jasa automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1 yang disubkontrak oleh Konsorsium PNRI selaku pemenang lelang.
Usai empat orang saksi memberikan keterangannya, Setya Novanto mengatakan sama sekali tidak tahu soal transaksi barter dollar tersebut.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara.
Dari proyek KTP Elektronik, Novanto disebut mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/dwi)