KPU Jatim baru bisa mengumumkan hasil penelitian berkas syarat calon Pilgub Jatim pada 17 Januari 2018. Sebab, KPU masih menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan dari tim dokter RSUD Dr Soetomo.
M. Arbayanto Komisioner KPU Jatim mengatakan, sebenarnya masa penelitian berkas penelitian syarat calon bisa dilakukan di tanggal 10-16 Januari. Hanya saja, perolehan hasil tes kesehatan para calon baru bisa diterima tanggal 16 Januari sore. Sehingga, berimplikasi terhadap pengumuman hasil penelitian syarat calon yang di dalamnya termasuk keseimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Tim RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Arba mengatakan, kendala ini disebabkan karena di RS Soetomo tidak hanya memeriksa kesehatan untuk bakal calon di Pilgub Jatim, tapi juga bakal calon Kepala Daerah 7 daerah pemilihan di Jatim.
“Tim kesehatan tidak hanya memeriksa bakal calon Pilgub, tapi juga Bakal Calon Kepala daerah di 7 daerah. Bahkan, di satu daerah ada yang 4 pasangan calon seperti di Mojokerto. Pemeriksaan membutuhkan waktu yang lama dan plenonya baru bisa dilakukan tanggal 15-16 Januari. Hasilnya baru bisa disampaikan ke KPU Jatim tanggal 16 sore,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU Jatim, Senin (15/1/2018).
Arba mengatakan, sambil menunggu hasil tes kesehatan, KPU Jatim telah melakukan penelitian berkas syarat calon tapi secara resmi akan diumumkan pada 17 Januari yang memuat semua berkas syarat calon.
Dia memberi bocoran, bahwa secara prinsip semua bakal pasangan calon harus memperbaiki berkas syarat calon. Salah satunya pada poin kelengkapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pokoknya di tanggal 18-20 harus memperbaiki. Ada beberapa yang sudah kita teliti, salah satunya kurangnya LHKPN,” katanya. (bid/ipg)