Sabtu, 23 November 2024

KPK Masih Mempelajari Permohonan JC Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik (rompi oranye), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai sekarang belum memutuskan menerima atau menolak permohonan justice collaborator (JC), yang diajukan Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Pimpinan dan Penyidik KPK masih perlu waktu mempelajari permintaan Novanto tersebut.

“SN sudah mengajukan secara formal (JC) ke KPK. Tapi, kami masih perlu proses analisis yang mendalam untuk memutuskan mengabulkannya atau tidak,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Menurut Febri, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi tersangka/terdakwa untuk menjadi JC. Antara lain, mengakui perbuatannya, dan mau mengungkap pihak lain yang lebih besar peranannya.

Tapi, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a, status JC tidak bisa diberikan kepada pihak yang terindikasi sebagai pelaku utama tindak pidana.

Febri menambahkan, KPK tidak pernah meminta seorang tersangka atau terdakwa, untuk mengajukan permohonan kerja sama mengungkap kasus korupsi.

“Tidak ada permintaan KPK pada tersangka mana pun untuk mengajukan JC. Karena JC harus memenuhi kondisi-kondisi tertentu berdasarkan pengajuan dan persyaratan untuk dikabulkan,” tegas Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan menjadi JC kepada KPK, Rabu (10/1/2018).

Firman Wijaya pengacara Novanto mengatakan, pengajuan JC itu adalah upaya kliennya memperjuangkan keadilan, supaya pihak lain yang terlibat, juga diproses hukum.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dari proyek KTP Elektronik, Novanto disebut mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs