Abdul Malik Haramain anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/1/2018).
Kedatangan bakal calon Bupati Probolinggo itu, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dari Anang Sugiana Sudiharjo tersangka korupsi proyek KTP Elektronik.
Sebenarnya, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Malik Haramain pada hari Senin (8/1/2018). Tapi, waktu itu dia tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, Malik Haramain yang pernah bertugas di Komisi II DPR, mengatakan tidak kenal dengan Anang Sugiana Sudiharjo.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu menegaskan, keterangan terkait proses pembahasan anggaran proyek KTP Elektronik yang dia ketahui, sudah disampaikan kepada Penyidik KPK.
“Saya dipanggil sebagai saksi atas nama Anang. Semua sudah saya sampaikan kepada Penyidik KPK. Tapi, karena sebagai saksi menurut aturan saya tidak boleh menyampaikan ke publik materi pemeriksaan. Yang jelas, saya tidak kenal dengan Pak Anang,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Malik Haramain tercatat sebagai seorang diantara penerima uang korupsi proyek KTP Elektronik sebanyak 37 ribu Dollar AS.
Tapi, dia membantah pernah menerima sejumlah uang yang disebut dalam dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sekadar diketahui, selama menangani sekitar empat tahun, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Mereka adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Ketiga orang itu sudah mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.
Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (rid/dwi)