Minggu, 24 November 2024

Merespon Fredrich Yunadi, KPK Menegaskan Imunitas Advokat Ada Batasnya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi tersangka kasus dugaan menghalangi pengusutan kasus korupsi, memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Febri Diansyah Kepala Biro Humas menegaskan, imunitas advokat dari ancaman pidana atau perdata ada batasannya.

Hal itu menanggapi pernyataan Fredrich Yunadi bekas pengacara Setya Novanto yang sekarang berstatus tersangka kasus menghalangi pengusutan kasus korupsi.

Sesudah menjadi Tahanan KPK, Fredrich berulang kali mengatakan kalau dia tidak bisa dijerat hukum karena melaksanakan tugasnya, seperti diatur Pasal 16 Undang-Undang tentang Advokat.

Tapi, menurut Febri Diansyah, Fredrich kurang lengkap menyampaikan pasal tersebut, yang berbunyi advokat tidak bisa dituntut pidana atau perdata dalam melaksanakan profesinya, dengan itikad baik.

Artinya, KPK menilai Fredrich terindikasi melanggar unsur itikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam mau pun di luar sidang pengadilan.

“Kalau kita baca secara lengkap, pasal itu berbunyi Advokat tidak bisa dituntut pidana atau perdata dalam melaksanakan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam mau pun di luar sidang pengadilan. Itu artinya, bukan sepenuhnya tidak bisa diproses (hukum),” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, untuk rawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017), supaya Setnov yang waktu itu sudah berstatus tersangka, punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs