Sabtu, 23 November 2024

Jangan Lupa, Tahun Ini Lapor SPT Tepat Waktu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (19/1/2018), mengatakan imbauan ini khususnya berlaku bagi pemberi kerja atau bendaharawan, Wajib Pajak Badan dan para peserta amnesti pajak.

Hestu menjelaskan para pemberi kerja dan bendaharawan harus melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 secara benar dan tepat waktu.

Pemberi kerja dan bendaharawan harus mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkan tepat waktu, serta membantu pegawai memenhi kewajiban pajak.

Kemudian, perusahaan yang berkedudukan di Indonesia wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Wajib Pajak yang memiliki utang swasta luar negeri juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Dokumen itu tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang bergerak pada bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh bersifat final.

Sedangkan Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Bagi Wajib Pajak peserta amnesti pajak yang menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Peserta amnesti yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri juga berkewajiban menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga, demikian Antara.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs