Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 terdiri dari beberapa tahapan.
Sebelum coklit, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah mengikuti Bimtek dan berkoordinasi dengan RT/RW/sebutan lainnya di wilayah tersebut.
Dasar pelaksanaan coklit adalah Surat Nomor 793/PL.03.1-SD/01/KPU/XII/2017. Sementara panduan coklit bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ada pada Buku Kerja PPDP untuk Pemilihan Serentak Tahun 2018.
Berikut tahapan coklit yang akan dilakukan PPDP mulai hari ini, Sabtu (20/1/2018) sampai 18 Februari 2018 mendatang:
1. PPDP mendatangi rumah warga
PPDP yang memakai tanda pengenal, mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Setelah memperkenalkan diri, PPDP meminta waktu untuk melakukan coklit.
Demi kelancaran proses coklit, pemilih harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga (KK), atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. PPDP melakukan coklit
PPDP mencocokkan dan memperbaiki data pemilih jika ada yang tidak cocok dengan isian Formulir Daftar Pemilih.
PPDP memastikan bahwa pemilih yang akan didaftarkan adalah benar-benar warga daerah pemilihan tersebut, yang dibuktikan dengan KPT/KK/Suket. Jika ada pemilih baru, maka PPDP mengisi Formulir Daftar Pemilih Baru sesuai data pemilih baru.
Setelah itu, PPDP akan memberikan Formulir Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih kepada pemilih yang datanya sudah cocok.
PPDP akan mencoret data pemilih yang tidak memenuhi persyaratan. Termasuk pemilih dari daerah lain (perantauan) yang telah tinggal atau menetap di wilayah kerja PPDP tapi belum/tidak memiliki KTP Elektronik daerah yang melaksanakan pemilihan
3. PPDP menempel stiker tanda bukti coklit di rumah warga
Setelah proses coklit selesai, PPDP akan menempel stiker tanda bukti di rumah pemilih.
4. PPDP melakukan koordinasi akhir dengan RT/RW/sebutan lainnya setempat
PPDP mengkoordinasikan hasil coklit dengan RT/RW/sebutan lainnya di lokasi tersebut. RT/RW/sebutan lainnya akan mengecek data pemilih yang terdaftar.
Apabila RT/RW/sebutan lainnya menemukan data yang tidak cocok, PPDP mendatangi rumah pemilih untuk dicoklit ulang.
5. PPDP melaporkan hasil coklit ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Hasil coklit
PPDP menyerahkan hasil kerja ke PPS. Kemudian meminta tanda tangan PS di buku kerja PPDP.
PPDP berkonsultasi dengan PPS paling lambat setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah dilakukannya.(iss/ipg)