Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi tersangka kasus menghalangi pengusutan kasus korupsi.
Achmad Guntur Juru Bicara PN Jakarta Selatan mengatakan, gugatan Fredrich sudah didaftarkan oleh pengacaranya pada hari Kamis (18/1/2018).
“Praperadilan dengan pemohon Fredrich Yunadi dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mulai disidangkan hari Senin tanggal 12 Februari 2018. Hakim Ratmoho akan bertindak sebagai hakim tunggal,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (22/1/2018).
Sebelumnya, Sapriyanto Refa pengacara Fredrich mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK. Salah satunya, soal penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Menurutnya, penetapan tersangka minimal ada dua alat bukti yang cukup. Sedangkan KPK dianggap belum punya cukup bukti untuk menjerat Fredrich Yunadi.
Begitu juga dengan penyitaan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Refa menilai, penyitaan itu harus dilakukan sesudah ada penetapan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, untuk rawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.
Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017), supaya Setnov yang waktu itu sudah berstatus tersangka, punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/iss/ipg)