Sabtu, 23 November 2024

Driver Taxi Online Diwajibkan Patuhi Permenhub

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kegiatan sosialisasi kepada ribuan driver taxi online yang digelar oleh Koperasi Mitra Usaha Trans, di Jalan Sidosermo Indah, Surabaya, Senin (22/1/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Sekitar 1.079 driver taxi online mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Koperasi Mitra Usaha Trans, di Jalan Sidosermo Indah, Surabaya, Senin (22/1/2018).

Sosialisasi tersebut membahas seputar kewajiban pengemudi online yang diwajibkan menjadi anggota koperasi sesuai dengan Regulasi Permenhub Nomor 26 tahun 2017 mengenai transportasi online, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Albert Vincentius Pengurus Koperasi Mitra Usaha Trans mengatakan pihaknya ingin seluruh driver taxi online memiliki izin resmi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kami ingin semuanya resmi, demi keamanan para driver saat bekerja. Sehingga kalau terjadi gesekan dengan yang konvensional, kita bisa bilang, kita ini resmi. Kami harap dengan sosialisasi ini semua driver bisa patuh sesuai aturan pemerintah dan sekaligus di acara ini, kami ingin silaturahmi dengan para driver,” kata dia.

Albert juga mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk satgas bernama Viper, yang terdiri dari 20 orang. Nantinya, peran Viper akan membantu dan memberikan perlindungan pada driver online, apabila terjadi permasalahan saat di lapangan.

“Misalnya, terjadi kecelakaan, mogok, terus mobilnya ada masalah, kami berharap dengan adanya tim gerak cepat ini bisa langsung menangani permasalahan driver seluruh brand, yang difungsikan selama 24 jam. Sehingga, kami sebagai koperasi bisa support secara maksimal untuk memberikan kenyamanan,” kata dia.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, AKBP Didik Hariyanto Kasubdit Dikyasa Polda Jatim yang juga sebagai narasumber, sempat menyampaikan tentang keselamatan dalam lalu lintas.

“Di dalam koperasi ini cukup banyak yang bergabung, jadi kami ingin menekankan pada keselamatan lalu lintas. Upaya ini salah satunya untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata dia.

Terkait Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Didik hanya mengingatkan bahwa driver online sebaiknya tetap mengikuti aturan, yaitu membuat SIM A Umum, pemasangan stiker, dan kewajiban membuat KIR. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs