Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto yang berstatus tersangka korupsi.
Hari ini, Rabu (24/1/2018), Penyidik KPK memanggil Joko Winoto pihak swasta untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pengalihan anggaran dalam pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik berupaya mendalami pengetahuan saksi tentang proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto tersebut.
Sampai sekarang, lanjut Febri, Penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi untuk Mas`ud Yunus, yang terdiri dari unsur eksekutif, legislatif dan pihak swasta di Mojokerto.
Sekadar diketahui, Wali Kota Mojokerto diduga berperan dalam proses pemberian suap yang dilakukan Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta, yang diduga suap buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/iss/ipg)