Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Masih Mendalami Peran Setnov dalam Pembahasan Proyek KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik memberikan keterangan sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi untuk mendalami peran Novanto dalam proses penganggaran proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Saksi yang akan dimintai keterangannya, antara lain Aditya Riadi Soeroso Direktur Utama PT. Data Aksara Matra, dan Mirwan Amir mantan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat

Pada sidang sebelumnya, Senin (22/1/2018), Chalres Sutanto Ekapraja mantan Country Manager Hewlett Packard Enterprise Services yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku pernah beberapa kali diajak Made Oka Masagung pengusaha untuk bertemu Novanto.

Pertemuan yang terjadi di rumah pribadi Setnov sekitar tahun 2010 itu, disebutnya untuk membahas rencana kerja sama perusahaan tempatnya bekerja, dalam proyek pembuatan identitas berbasis elektronik di Indonesia.

Charles juga menyebut ada sekitar tiga kali pertemuan lanjutan dengan Novanto yang waktu itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, di Gedung DPR, Senayan.

Tapi, sesudah beberapa kali pertemuan dengan Setya Novanto dan sejumlah pengusaha, rencana kerja sama pengadaan perangkat lunak Hewlett Packard dalam proyek beranggaran Rp5,9 triliun itu tidak terlaksana.

Menurut Charles, hal itu karena tidak adanya kesepakatan dengan PT Biomorf Lone LLC penyedia jasa automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1 yang dipimpin Johannes Marliem.

Sementara itu, Andi Agustinus alias Andi Narogong terdakwa yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengaku pernah memberikan jam tangan merek Richard Mille seharga Rp1,3 miliar kepada Setya Novanto pada tahun 2012.

Jam tangan itu dibeli Johannes Marliem ‎di Los Angeles, Amerika Serikat, sebagai tanda terima kasih atas upaya Novanto meloloskan anggaran proyek KTP Elektronik.

Andi Narogong bahkan mengatakan dengan jelas, kalau dia yang memberikan langsung jam mewah itu kepada Setya Novanto di rumah pribadinya, kawasan Jakarta Selatan.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dari proyek KTP Elektronik, Novanto disebut mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs