Sabtu, 23 November 2024

Menkumham Pecat 200 Orang Pegawai Lapas Sejak 2015

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yasona Laoly Menkumham dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Yasona Hamonangan Laoly Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengklaim, pada 2015 lalu sudah ada 104 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diberhentikan, baik pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Alasan pemberhentian pegawai Lapas itu, Kata Menkumham, di antaranya karena terlibat narkotika, penyalahgunaan wewenang, sampai masalah perselingkuhan.

“Ada juga yang melalaikan tugas, indisipliner, tindak kekerasan, dan perselingkuhan,” ujar Yasona dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Kemudian pada 2016 lalu, menurutnya telah terjadi penurunan setelah adanya tindakan tegas. Pada tahun itu, hanya ada 29 orang yang dipecat. Tetapi jumlah ini tidak termasuk sanksi penurunan pangkat, pembebasan jabatan penuh, maupun soal gaji.

Kata dia, tahun 2017 jumlah pemberhentian pegawai Lapas melompat atau naik lagi menjadi 66 orang.

Yasona pun mengatakan, selama 2015, 2016, dan 2017, sudah ada 199 atau hampir 200 orang pegawai Lapas yang diberhentikan. Ditambah lagi kasus Kalapas Purworejo yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang oleh Irjen Kemenkumhan direkomendasikan untuk diberhentikan.

“Baru saja soal Kalapas Purworejo yang kemarin ada kasus, irjen (Kemenkumham) menyatakan ini harus diberhentikan, sehingga secara keseluruhan saat ini sudah 200 orang,” tegas dia.

Yasona menegaskan, kalau dihitung dengan yang turun pangkat jabatan, maka sanksi yang diberikan oleh Kemenkumham terhadap pegawai Lapas sudah sangat besar.(faz/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs