Pelaku pelecehan seksual kepada pasien di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menetapkan ZA (30) oknum perawat sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, dalam gelar perkara pada Jumat (26/1/2018) malam, penyidik telah memenuhi lebih dari dua alat bukti yang dapat dikategorikan kuat untuk menetapkan saudara ZA sebagai tersangka.
Tersangka dipersangkakan dalam pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul kepada orang yang tidak berdaya.
“Tadi malam sudah kami tetapkan saudara ZA sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap korban di sebuah rumah sakit di Surabaya,” katanya d Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018)
Rudi menegaskan, tersangka saat ini tengah ditahan. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara.
“Kami senantiasa mencari terus alat bukti lain untuk melengkapi berkas. Ada beberapa alat bukti yang tidak bisa kami sebutkan di sini. petunjuk dan keterangan saksi itu juga alat bukti. Kami akan maksimalkan mengenai alat bukti, agar bisa dibawa ke penuntutan,” katanya.
Rudi menjelaskan, dalam proses introgasi, tersangka membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban ketika masih dalam dinas menjadi asisten dokter anestesi, tersangka terdorong nafsu untuk melakukan cabul setelah melihat korban.
“Dia mengaku baru sekali ini melakukannya,” katanya.
Rudi mengatakan, masih terus mendalami kasus ini. Pihaknya juga akan memeriksa pihak manajemen rumah sakit untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada konsumennya.
“Kami akan dalami apakah pasien di rumah sakit tersebut dilayani secara baik, baik kenyamanan dan keamanannya,” katanya.
Sekadar diketahui, sebuah video dugaan pelecehan seksual di sebuah rumah sakit di Surabaya beredar di media sosial.
Akun Facebook Lesmono Lie mengunggah video tersebut di fanpage facebook e100 Suara Surabaya Media, Rabu (24/1/2018) pukul 11.45 WIB.
Dalam video berdurasi 52 detik itu, seorang pasien perempuan mendesak seorang pria yang berseragam perawat agar mengakui perbuatan cabul yang dilakukan terhadapnya. (bid/iss)