Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/1/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi, untuk mengungkap peran Novanto dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri adalah salah seorang yang dimintai keterangannya oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto.
Dalam kesaksiannya, Gamawan mengatakan kalau dia tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan Setya Novanto sebelum proyek KTP Elektronik berlangsung.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga mengaku, tidak tahu dan tidak pernah mendapat laporan dari Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni anak buahnya, soal pertemuan dengan Setya Novanto.
Pertemuan antara Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni dengan Setya Novanto Ketua Fraksi Golkar DPR dan Andi Agustinus pengusaha, terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pada Februari 2010, di Hotel Gran Melia Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Setya Novanto, menurut keterangan sejumlah saksi, menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek KTP Elektronik.
“Tidak pernah ada laporan kepada saya dari Irman, Sugiaharto atau Bu Diah soal pertemuan dengan Pak Setya Novanto. Saya baru tahu itu dari Bu Diah waktu sidang Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Yang Mulia,” kata Gamawan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).
Karena tidak ada laporan dugaan penyimpangan dari pejabat bawahannya, Gamawan mengatakan waktu itu dia merasa yakin proyek KTP Elektronik aman untuk dilaksanakan.
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima 4,5 juta Dollar AS dan Rp50 juta, yang diduga bersumber dari proyek KTP Elektronik.
Selain Gamawan, Jaksa KPK hari ini juga menghadirkan Zudan Arif Fakrulloh mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Diah Anggraeni mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, sebagai saksi.
Kemudian, Drajat Wisnu Setyawan bekas Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek KTP Elektronik, dan Suciyati mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil.
Dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/dwi)