Sabtu, 23 November 2024

Dishub Tunda Penindakan Hukum, Ratusan Driver Online Membubarkan Diri

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Isa Anshori Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim saat memberikan keterangan pers terkait Permenhub 108. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ratusan driver angkutan online yang menggelar unjuk rasa di Kantor Dishub Provinsi akhirnya membubarkan diri. Mediasi menghasilkan kesepakatan, pemberlakuan penindakan hukum terhadap driver online sesuai Permenhub 108 ditunda. Dishub akan melakukan sosialisasi lagi terkait Permenhub 108 per 1 Februari.

Robert Darsono Ketua Driver Online Menggugat (DOM) mengatakan, pemberlakuan penindakan pada driver online per 1 Februari ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Seluruh Driver online di Jatim tidak perlu khawatir lagi dengan penindakan tilang yang rencananya dilakukan per 1 Februari bagi yang belum memiliki uji KIR, SIM A Umum, penempelan stiker, dan penerapan kuota.

“Driver online bisa mematuhi Permenhub 108 asalkan penerapan di lapangan benar-benar adil. Misalnya, terkait kuota driver. Pihak aplikasi harus menghentikan perekrutan driver baru. Pihak aplikasi tidak boleh menetapkan tarif,” katanya usai menemui massa setelah mediasi di Kantor Dishub Jatim, Senin (29/1/2018).

Sementara itu, Isa Anshori Kabid Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim mengatakan, tanggal 1 Februari melakukan tindakan persuasif untuk pemberlakuan Permenhub 108 ini, belum ada penindakan tilang. Pihaknya masih menunggu instruksi dari Kementerian Perhubungan.

“Permenhub 108 tetap diberlakukan, tapi untuk di Jatim masih tahap persuasif yaitu sosialisasi saja, belum ada penindakan penilangan. Kami akan koordinasi dengan Kepolisian terkait hal ini,” ujarnya.

Isa mengatakan, penundaan penindakan tilang pada 1 Februari ini karena banyak Driver online yang belum berizin. Dari kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 4.445 driver online, sebanyak 2.418 yang sudah mendapat izin prinsip (mereka dari 31 koperasi). Kemudian, baru 140 driver saja yang telah memiliki izin penuh ( mereka dari 9 koperasi).

“Mereka mungkin ada kekawatiran pemberlakuan Permenhub 108 ini, tapi kami tegaskan belum ada penindakan hukum, nanti hanya ada sosialisai. Sampai ada petunjuk dari Kementerian Perhubungan RI,” katanya.

Sekadar diketahui, sesuai Permenhub 108 angkutan sewa khusus harus memenuhi uji KIR, mereka harus memiliki SIM A Umum, Berizin, menempel stiker di kendaraan dan berbadan hukum (koperasi). (bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs