Sabtu, 23 November 2024

KPU Melakukan Verifikasi Faktual ke DPP Partai Golkar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi faktual terhadap partai Golkar. Verifikasi dilakukan di kantor DPP Partai Golkar. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi faktual terhadap partai Golkar. Verifikasi dilakukan di kantor DPP Partai Golkar, jalan Anggrek Neli,Jakarta Barat, Senin (29/1/2018).

Verifikasi dihadiri oleh Komisioner. KPU dan Bawaslu. Sementara dari partai Golkar dihadiri Airlangga Hartarto Ketua Umum dan pengurus DPP Partai Golkar.

Arief Budiman Ketua KPU mengatakan verifikasi faktual tingkat DPP ini masing-masing meneliti keterwakilan perempuan 30 persen, Pengurus inti dan domisili partai.

“Yang diverifikasi faktual hari ini adalah tiga item, yang pertama kepengurusan terdiri dari pengurus inti, ketua umum, Sekjen dan bendahara. Item yang kedua keterwakilan 30 persen perempuan. Dan yang ketiga adalah domisili kantor,”ujar Arief dalam sambutannya sebelum verifikasi dimulai.

Untuk domisili kantor ini, kata dia, dokumennya akan dicek dan harus mampu membuktikan bahwa kantor ini memang benar digunakan sebagai kantor partai dan kantor ini bisa digunakan oleh partai Golkar sampai dengan seluruh tahapan selesai.

“Jadi walaupun kantor ada tapi kalo hanya digunakan sampai bulan Desember nanti maka itu tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Kata Arief, setelah verifikasi faktual tingkat DPP,KPU masih akan memverifikasi lagi untuk tingkat DPD dan DPC.

“Kalau proses verifikasi di DPP sudah selesai maka sesungguhnya kita masih menunggu dua proses lagi, yaitu proses di 34 provinsi dan proses di kabupaten kota,” kata dia.

Untuk verifikasi kabupaten/kota, kata Arief, akan ditambahkan satu jenis verifikasi lagi yang berbeda dengan verifikasi di DPP dan provinsi yaitu verifikasi keanggotaan.

“Jadi kami berharap DPP terus memonitoring DPD-DPD atau DPC- DPC nya untuk menyelesaikan seluruh proses ini dengan baik,” kata Arief.

Dia menjelaskan, tanggal 28 sampai 30 Januari 2018 ini adalah proses verifikasi di pusat. Kemudian di provinsi tanggal 31, dan tanggal 1 Februari itu proses di kabupaten/kota.

“Jadi mohon kerjasama ini bukan hanya di tingkat pusat tapi juga dengan KPU, Bawaslu provinsi dan Panwaslu, KPU kabupaten kota,” pungkas Arief.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs