Minggu, 24 November 2024

Mantan Sekjen Kemendagri Membantah Bertemu Setnov Supaya Anggaran Proyek e-KTP Gol

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Diah Anggraeni mantan Sekjen Kemendagri (duduk kedua dari kiri) memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Diah Anggraeni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, hari ini menjadi saksi sidang lanjutan perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Dalam persidangan, Diah berulang kali menyampaikan bantahan atas pertanyaan majelis hakim yang berdasarkan pada keterangan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus terpidana, pada sidang sebelumnya.

Pertama, Diah keberatan atas keterangan Irman yang menyebut Andi Agustinus adalah orang dekatnya yang kemudian bertugas mengatur proyek di Kemendagri tersebut, mulai dari penganggaran sampai pengadaan.

“Tidak benar, Yang Mulia. Saya justru tahu dari Irman. Irman yang lebih dulu kenal dengan Andi Agustinus,” kilahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).

Soal pertemuan dengan Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta, Februari 2010, Diah mengatakan Irman yang memberitahukannya.

“Kalau menurut pemikiran saya, sesudah diberitahu (ada undangan pertemuan) saya cuma mikir belum kenal dengan Pak Setya Novanto, makanya waktu itu saya datang,” ucapnya.

Sambil bersumpah, Diah juga menyangkal kalau pertemuan yang dihadiri Irman, Sugiharto, Setya Novanto dan Andi Agustinus itu terjadi karena Irman menyampaikan pentingnya peran Setnov untuk meloloskan anggaran di DPR.

“Pak Setya Novanto waktu itu hanya menyampaikan, di Kemendagri akan ada program nasional KTP Elektronik, ayo kita jaga bersama-sama. Setelah itu, Pak Novanto pergi, dan saya langsung ke kantor,” ucapnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/iss)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs