Sabtu, 23 November 2024

Permenhub 108 Tetap Berlaku 1 Februari, Taksi Daring Tetap Keberatan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Aksi unjuk rasa pengemudi taksi daring menuju Istana Merdeka. Foto: Jose suarasurabaya.net

Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan menegaskan, Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku mulai 1 Februari 2018.

“Tidak ada revisi terhadap Permenhub ini tapi kepentingan para pengemudi taksi daring akan dijembatani,” kata Menhub usai berbicara dengan 15 perwakilan Aliansi Nasional Driver Online (Alinado) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018) malam.

Budi menyebutkan tiga hal yang akan dilakukan Kemenhub dalam memfasilitasi taksi daring yaitu menemui Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait aplikasi, kemudian menemui perusahaan aplikasi serta bekerja sama dengan Kepolisian terkait SIM A Umum.

Menhub sebagai regulasi bersedia bersama-sama sopir taksi daring menemui perusahaan aplikasi Uber, Grab dan Go-Car.

Soal SIM, Budi mengatakan para sopir taksi daring meminta untuk memfasilitasi pembuatan SIM A Umum secara kolektif di Kepolisian.

Terkait KIR, Menhub mengatakan pihak taksi daring tidak ingin kendaraannya diketrik atau tidak membekas di badan mobil, tetapi sertifikat lulus KIR dibuat seperti kalung.

Adapun untuk stiker, masih akan dibicarakannya karena sebagian besar sopir taksi daring keberatan dengan dalih keamanan.

Namun Aliansi Nasional Driver Onlne tetap pada sikapnya, Permenhub 108 yang dianggap memberatkan itu harus dibatalkan. Sesuai dengan tuntutan pengemudi taksi daring waktu unjuk rasa di Surabaya maupun di depan Istana Merdeka, Senin kemarin.

Djoko S pengamat transportasi Indonesia mengatakan, penyelesaian persoalan yang timbul pada penataan taksi daring bukan hanya urusan Kementerian Perhubungan tapi harus melibatkan berbagai kementerian-lembaga lain dalam membuat regulasinya, (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs