Sabtu, 23 November 2024

KPU Jatim Tidak Memperpanjang Pendaftaran Paslon

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Muhammad Arbayanto Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim. Foto: KPU Jatim

KPU Jawa Timur sudah menuntaskan penelitian berkas perbaikan persyaratan dua pasangan calon Pilgub Jatim 2018 pada 27 Januari lalu. Hingga saat ini KPU Jatim tidak mengumumkan adanya perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon.

Sesuai Peraturan KPU RI, bila pada masa penelitian berkas perbaikan persyaratan pasangan calon 20-27 Januari 2018, ada calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga mengakibatkan hanya ada satu pasangan calon, pendaftaran pasangan calon akan diperpanjang.

Bila pasangan calon dinyatakan TMS pada masa penelitian berkas perbaikan persyaratan, kemungkinan besar hal ini disebabkan adanya masukan atau keberatan dari masyarakat berkaitan keabsahan berkas persyaratan calon.

Muhammad Arbayanto Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengatakan, biasanya masukan dari masyarakat itu berkaitan dengan ijazah bakal calon atau berkaitan syarat lain yang ditetapkan pengadilan, seperti surat pernyataan tidak pailit.

“Kemungkinan bisa dari ijazahnya, atau dari keterangan tidak pailit dari pengadilan yang ternyata ada koreksi, bakal calon tersebut mengalami pailit, itu bisa saja terjadi,” ujar Arbayanto kepada suarasurabaya.net, Rabu (31/1/2018).

Arbayanto mengatakan, selama masa penelitian berkas persyaratan bakal pasangan calon di Pilgub Jatim 2018, KPU Jatim tidak menerima satu pun koreksi, masukan, maupun keberatan dari masyarakat soal berkas persyaratan calon.

“Sampai tanggal 27 kemarin tidak ada pengaduan masukkan atau keberatan dari masyarakat. Jadi pada 27 Januari kemarin sudah kami periksa semua berkasnya, tapi belum bisa kami umumkan,” ujarnya.

Dia mengatakan, sebenarnya KPU Jatim berencana mengumumkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan Gus Ipul-Puti Guntur dan Khofifah-Emil pada 27 Januari itu juga.

“Tapi kemudian ada Surat Edaran dari KPU RI yang mengimbau agar pengumuman kelengkapan berkas persyaratan dilakukan pada hari yang sama saat penetapan pasangan calon, tanggal 12 Februari 2017,” katanya.

Meski demikian, dia memastikan dengan tidak adanya masukan maupun keberatan dari masyarakat berkaitan berkas persyaratan pasangan calon di Pilgub Jatim, maka Pilgub di Jatim sampai hari ini tidak ada kendala berarti.

“Mudah-mudahan sampai tanggal 12 Februari nanti tidak ada pasangan calon yang TMS,” ujarnya.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs