Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/2/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi.
Mereka akan dimintai keterangannya, untuk mengungkap dugaan keterlibatan Novanto dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Salah seorang di antaranya, Hotma Sitompul pengacara yang pernah jadi kuasa hukum Kemendagri, menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap Konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek KTP Elektronik.
Sesudah berhasil memenangkan Kemendagri di pengadilan, Hotma pernah mengaku mendapat bayaran 400 ribu Dollar AS, dan tambahan sekitar Rp150 juta dari Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan saksi dari unsur Kementerian Dalam Negeri, antara lain Gamawan Fauzi mantan Mendagri, Diah Anggraeni mantan Sekjen Kemendagri, dan Zudan Arif Fakrulloh yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.
Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS.
Setya Novanto sudah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Tapi, sampai sekarang belum ada jawaban dari KPK, menerima atau menolak. (rid/ang/dwi)