Hotma Sitompul pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri menghadapi gugatan peserta lelang proyek KTP Elektronik yang kalah, hari ini menjadi saksi di persidangan Setya Novanto.
Di tengah persidangan, anggota majelis hakim menanyakan soal honorarium yang diterima Hotma Sitompul dari Sugiharto bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, dalam bentuk Dollar AS.
“Berdasarkan keterangan, Anda mendapat honor Rp142 juta. Kemudian karena ada perkembangan, Anda minta tambah lagi sebanyak 400 ribu Dollar AS. Kenapa meminta bayaran menggunakan Dollar AS, tidak pakai Rupiah, padahal yang Anda bela kan lembaga negara? Kalau perseorangan Anda boleh saja minta bayaran mata uang asing,” ujar Hakim Anwar di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Menjawab pertanyaan itu, Hotma mengaku tidak mengerti soal aturan pembayaran dari lembaga negara. Dia mengatakan, baru kali itu meminta bayaran atas jasanya dengan mata uang Dollar AS.
“Saya tidak tahu soal itu, Yang Mulia. Yang jelas, sekitar tahun 2012 staf bagian keuangan kantor saya melaporkan sudah menerima uang sebanyak 400 ribu Dollar AS tunai,” katanya.
Tapi, lanjut Hotma, sesudah kasus korupsi proyek KTP Elektronik ramai, uang itu dikembalikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekadar diketahui, selama menangani sekitar empat tahun, KPK sudah memroses hukum enam orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
Mereka adalah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus. Ketiga orang itu sudah mendapat vonis pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kemudian Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo yang sampai sekarang masih dalam proses penyidikan KPK.
Sedangkan Setya Novanto yang didakwa berperan mengatur penganggaran dan pengadaan, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (rid/rst)