Sabtu, 23 November 2024

Penyidikan Rampung, KPK Limpahkan Perkara Fredrich Yunadi ke Jaksa Penuntut

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi tersangka kasus menghalangi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (rompi oranye), memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 16 Januari 2018. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyelesaikan penyidikan kasus menghalangi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Fredrich Yunadi.

Hari ini, KPK melakukan pelimpahan tahap dua yang meliputi tersangka, berkas dan barang bukti kepada jaksa, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, awalnya Fredrich Yunadi menolak pelimpahan tahap kedua.

Bekas pengacara Setya Novanto itu lalu menitipkan surat penolakan kepada pengawal tahanan untuk disampaikan kepada Penyidik KPK.

Merespon penolakan itu, Penyidik dan Jaksa KPK mendatangi Fredrich yang berada di Rutan KPK, untuk memberitahukan langsung.

“Walau pun FY masih menolak, KPK tetap melakukan pelimpahan tahap kedua,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Febri menambahkan, pelimpahan tahap dua tidak memerlukan persetujuan dari tersangka, sehingga proses tetap dilakukan.

“Tapi, keberatan tersangka FY kami catat dalam berita acara pelimpahan,” tegas Juru Bicara KPK.

Selanjutnya, Jaksa KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan, kemudian menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, untuk rawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Skenario rawat inap itu dijalankan, Kamis (16/11/2017), supaya Setnov yang waktu itu sudah berstatus tersangka, punya alasan kuat menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs