Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi pengacara, Senin (5/2/2018).
Bekas pengacara Setya Novanto itu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka menghalangi pengusutan kasus korupsi.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang yang akan dipimpin Ratmoho selaku hakim tunggal.
Biro Hukum KPK, menurut Febri, akan menjawab dan menjelaskan kalau proses formil sejak penyelidikan sampai penyidikan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami yakin bisa menjawab dan menjelaskan proses formil sejak penyelidikan hingga penyidikan FY sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (2/2/2018).
Seperti diketahui, Rabu (10/1/2018), KPK mengumumkan penetapan status Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017), untuk rawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.
Skenario rawat inap itu dijalankan, supaya Setnov yang waktu itu sudah berstatus tersangka, punya alasan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Penyidik KPK.
Karena Fredrich tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, KPK menangkap advokat yang hobi pamer kemewahan itu, Sabtu (13/1/2018) dinihari.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi/rst)