Sabtu, 23 November 2024

Begal Driver Taksi Online Diringkus, Mengaku Dapat Pesanan dari Pangandaran

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pelaku begal taksi onlien saat diminta penyidik memperagakan aksi perampokan dengan menyetrum leher korbannya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pelaku perampokan dengan korban seorang driver taksi online bernama Yakut Azhari (41) di Surabaya, pada Jumat (2/2/2018) dini hari, akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial GN (24) merupakan warga Jalan Kalijudan Gang 12 No. 35 Surabaya.

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku mengaku akan membawa kabur mobil tersebut dengan tujuan Pangandaran Jawa Barat. Rencananya mobil akan dijual.

“Tapi, saat dalam perjalanan sampai Jombang, dia merasa ketakutan. Kemudian mobil korban ditinggal di Jalan Raya Petorongan, Jombang. Barang berharga milik korban yang berada di dalam mobil, beserta kunci mobil, dibawa kabur oleh tersangka. Sementara alat kekerasan yang digunakan oleh tersangka, dibuang di sekitar TKP,” ujar AKBP Sudamiran, Sabtu (3/2/2018).

Setelah menemukan mobil korban, tim dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya bergerak menangkap plaku di kos-kosannya di Desa Sadang Sukodono Sidoarjo, di hari itu juga pukul 08.00 WIB.

Sudamiran menegaskan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Namun, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui apakah tersangka benar-benar beraksi sendiri atau ada komplotan lainnya.

“Dari pengakuannya, tersangka terpaksa mencuri karena ada pesanan dari orang lain, untuk itu kami akan mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui siapa yang bersangkutan itu. Dia juga mengaku ini yang pertama kalinya dia merampok,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah kunci mobil, uang Rp. 254.000, satu unit charger mobil warna hitam merek welcome, satu STNK, jaket hitam merk Sharr, dan satu unit mobil Daihatsu L 1195 II.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ang/bid)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs