Sabtu, 23 November 2024

Nyono Bupati Jombang Minta Maaf kepada Masyarakat Jatim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang. Foto: Majalah Suara Pendidikan

Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Jombang, setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Menurut pengakuannya usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, dia tidak tahu kalau perbuatannya itu melanggar aturan hukum.

“Saya tidak menduga ada teman di Dinkes (Kabupaten Jombang) membantu saya untuk sedekah santunan anak yatim. Sedekah itu ‘urunan’ yang memang sebenarnya saya tidak pikir itu salah,” ujarnya di Halaman Gedung KPK, sebelum diantar menuju Rutan KPK, Minggu (4/2/2018).

Mengenai penerimaan uang untuk kampanye Pilkada, Nyono juga mengaku khilaf, dan tidak tahu kalau yang dilakukan itu sebuah pelanggaran.

“Itu sumbangan sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf, saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum. Saya minta maaf kepada masyarakat Jombang,” ucapnya.

Sementara itu, terkait jabatannya sebagai Bupati Jombang dan Pimpinan DPD Partai Golkar Jawa Timur, Nyono menyatakan siap mundur.

“Otomatis kalau saya harus mundur dari DPD Golkar Jatim atau Bupati, saya ikhlas, karena saya merasa bersalah melanggar hukum, sehingga perjalanan ini harus kita lakukan dan ikuti proses hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, Minggu (4/2/2018), KPK menetapkan Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan Inna Silestyowati Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK memeriksa dan gelar perkara. Dari situ, penyidik menemukan bukti-bukti terjadinya praktik suap, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal kutipan dana kapitasi dan pungutan liar perizinan yang dilakukan administrasi Bendahara Paguyuban Puskesmas seluruh Jombang.

KPK menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penelusuran, lalu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi terpisah, Sabtu (3/2/2018).

Tim KPK yang bergerak di lapangan menangkap Nyono Bupati Jombang bersama Munir ajudannya, di Stasiun Solo Balapan, sekitar pukul 17.00 WIB, saat mereka sedang menunggu kereta api tujuan Jombang.

Dari tangan Bupati Jombang, KPK menemukan uang tunai sekitar Rp25 juta dan 9500 Dollar AS yang diduga sisa pemberian Inna Silestyowati.

Pemberian itu diduga supaya Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.

Uang pemberian itu terindikasi bersumber dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang, yang dikumpulkan sejak Juni 2017, sejumlah Rp434 juta.

Inna Silestyowati terindikasi sudah memberikan Rp200 juta kepada Nyono Bupati Jombang, sekitar Desember 2017.

Selain itu, Inna juga pernah membantu penerbitan izin operasional RS swasta di Jombang dan meminta pungli terkait perizinan. Uang pungli sebanyak Rp75 juta, diduga diserahkan kepada Bupati Jombang pada 1 Februari 2018.

Kemudian, Nyono Suharli Wihandoko memakai Rp50 juta dari setoran pungli itu, untuk membayar iklan, sehubungan rencananya ikut Pilkada sebagai Bupati Jombang periode 2018-2023. (rid/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs