Sabtu, 23 November 2024

Bupati Jombang Ditahan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang. Foto: Majalah Suara Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni diduga sebagai pemberi Inna Silestyowati Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang dan diduga sebagai penerima Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang 2013-2018.

“Nyono Suharli Wihandoko di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Inna Silestyowati di Rutan KPK,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.

Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.

Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.

Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.

Sementara itu, Nyono mengaku uang dari kutipan jasa pelayanan kesehatan itu dirinya sumbangkan kepada anak yatim.

“Saya tidak menduga ada teman di Dinkes membantu saya untuk sedekah anak yatim. Sedekah itu urunan yang memang sebenarnya saya pikir itu tidak salah,” ucap Nyono yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Sementara untuk uang kutipan yang diduga untuk membantunya dalam Pilkada Jombang 2018, ia mengaku uang tersebut memang sumbangan untuk biaya iklan.

“Itu sumbangan, sedikit bantuan untuk iklan memang diberikan teman-teman. Saya mohon maaf, saya tidak tahu itu salah satu pelanggaran hukum. Maaf kepada masyarakat Jombang, Jatim,” ucap Nyono.

Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs