Sabtu, 23 November 2024

Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Kembali Hadirkan Sejumlah Saksi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik (batik cokelat) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018), menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi.

Mereka akan dimintai keterangannya untuk mengungkap dugaan keterlibatan Novanto dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Salah seorang saksi yang terpantau sudah hadir di ruang tunggu adalah Dedi Priyono kakak kandung Andi Agustinus, pengusaha yang berstatus terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (1/2/2018), Setya Budi Arijanta Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hadir sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, dia mengaku sudah menyarankan Kementerian Dalam Negeri menghentikan proyek tersebut, karena ada banyak indikasi pelanggaran dalam proses lelang.

Tapi, Kementerian Dalam Negeri yang waktu itu dipimpin Gamawan Fauzi, tetap melanjutkan proyek nasional beranggaran Rp5,9 triliun tersebut.

Selain itu, Vidi Gunawan adik Andi Agustinus yang juga dimintai keterangannya, mengaku pernah diminta kakaknya menjual sebuah jam tangan merek Richard Mille ke pedagang perhiasan mewah di kawasan Jakarta Selatan.

Jam tangan itu diketahui dibeli di AS tahun 2012, dengan cara patungan Johannes Marliem Direktur PT.Biomorf Lone LLC dengan Andi Agustinus. Jam itu sebagai hadiah buat Setya Novanto yang dianggap berjasa meloloskan anggaran proyek di DPR.

Tapi, sesudah kasus korupsi proyek KTP Elektronik mulai terungkap, awal tahun 2017, Novanto mengembalikan jam tangan hadiah itu ke Andi Agustinus, lalu dijual oleh Vidi Gunawan seharga sekitar Rp1 miliar.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs