Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018) ini mengagendakan sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi seorang pengacara.
Bekas pengacara Setya Novanto itu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka menghalangi pengusutan kasus korupsi.
Ratmoho Hakim Madya Utama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan bertugas sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang.
Sebetulnya, sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. Tapi, sampai sekarang, sidang belum berlangsung.
Sapriyanto Refa pengacara Fredrich selaku pemohon sudah berada di ruang sidang, sedangkan KPK sebagai pihak termohon, terpantau belum hadir.
Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich Yunadi menganggap penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya melanggar aturan, antara lain belum cukup bukti.
Di sisi lain, dia juga berharap sidang praperadilan gugatan Fredrich Yunadi bisa berlangsung sampai ada putusan hakim.
Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya menegaskan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan.
Seperti diketahui, Fredrich jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017), untuk rawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.
Skenario rawat inap itu dijalankan, supaya Setnov yang waktu itu sudah berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik, punya alasan untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/dwi/ipg)