Forum STOVIA Joglo Semar (Forum dokter) bersama Keluarga, Pengacara hukum dan PPNI menghadap Kapolda Jawa Timur terkait kasus pelecehan seksual di RS N Hospital Surabaya, Senin (5/2/2018) sore.
“Kemarin langsung ditemui Kapolda Jatim, Dir-dir yang di Polda Jatim dan Kasat Sersenya. Yang disampaikan langsung oleh istrinya ini akan menjadi pertimbangan agar menjadi obyektif. Karena yang dilakukan perawat itu hanya menjalankan standar-standar medis yang harus dilakukan oleh seorang dokter,” kata DR. H. Moh. Ma`ruf, S.H., M.H, pengacara saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (6/2/2018).
Beberapa poin yang disampaikan dalam pertemuan tersebut:
1. Menyampaikan bahwa tersangka perawat ZA akan mencabut berita acara pemeriksaan yang dilakukan di Polrestabes Surabaya,
2. Merubah pernyataan BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan EKG sesuai SOP dan tidak Sreng,
3. Meminta gelar perkara dengan didampingi Kompolnas,
4. Memohon agar proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar yaitu tersangka didampingi oleh kuasa hukum dan barang bukti adalah yang sahih sudah dilakukan uji digital forensik.
“Kami meminta PERSI dan Kementrian Kesehatan Mengaudit N Hospital Surabaya dan memberikan literasi tentang Undang-Undang Perumasakitan. Bahwa kewajiban RS jika terjadi delik medik RS memberikan bantuan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dan melakukan audit medis yang benar terlebih dahulu,” ujarnya. (dwi/ipg)