Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 10,5 juta batang rokok ilegal atau setara 20 ton rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 6 miliar, Selasa (6/2/2018). Sementara untuk total potensi nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4 miliar.
Noer Rusyidi Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo mengatakan rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan pada periode April hingga Desember 2017.
Rokok yang telah dimusnahkan tersebut memiliki nilai cukai sebesar Rp 3.417.558.000, pajak pokok Rp 310.957.778 dan PPN Rp 341.755.800.
“Dalam memberantas rokok ilegal ini, tentunya kami tidak bekerja sendiri. Kami senantiasa bekerja sama dengan instansi terkait, seperti dari pomal, TNI, Kejaksaan, Pemda, Polisi, dan lainnya,” kata Noer, di Kantor Bea Cukai Sidoarjo.
Noer juga mengatakan rokok ilegal yang telah ditindak tersebut dinilai melanggar ketentuan cukai, yakni memproduksi dan mengedarkan rokok yang tidak dikemas dalam penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.
“Modus yang dilakukan juga bermacam-macam, ada yang melakukan distribusi pada malam hari, berpindah tempat, dan macam-macam. Sehingga kita akan terus melakukan operasi, jangan sampai lengah, untuk memberikan efek pada mereka. Daerah yang sudah kami petakan, terutamanya di Tanggulangin, wilayah perbatasan dan lainnya,” kata dia.
Noer mengungkapkan selama tahun 2017, pihaknya telah melakukan penyidikan sebanyak enam kali, dengan mengamankan enam tersangka.
“Kita sudah limpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya diproses di pengadilan,” tambahnya.
Selain bertujuan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, kata Noer, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau serta menjaga iklim usaha yang kondusif.
Untuk itu, Noer mengimbau kepada para pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih menaati peraturan dalam produksi maupun peredaran rokok.
“Diharapkan sudah tidak ada lagi rokok ilegal, sehingga penerimaan dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan iklim usahanya lebih kondusif,” pungkasnya. (ang/iss/ipg)