Muhammad Fikser Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyikapi gugatan yang dilayangkan oleh sekelompok Warga Eks Lokalisasi Jarak Dolly ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dia mengatakan, Pemkot Surabaya akan menghadapi gugatan itu secara hukum.
“Dihadapi saja,” kata Fikser dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (6/2/2018) malam. Dia mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh warga terhadap Pemkot Surabaya bukan pertama kali ini terjadi.
“Artinya, mereka kan punya hak, sebagai warga negara, untuk mencari keadilan. Sama halnya kami juga demikian, punya hak untuk menghadapi gugatan itu secara hukum,” katanya.
Fikser mengaku sudah mendengar rencana gugatan oleh warga Jarak Dolly, yang hari ini juga telah meresmikan posko pengaduan Warga Jarak Dolly di Jalan Jarak.
Berkaitan dengan undangan dari kuasa hukum warga agar Wali Kota Surabaya mau menemui warga Jarak Dolly, Fikser mengaku belum bisa mengonfirmasi. “Mungkin bagian hukum,” katnaya.
Sebelumnya, SA Saputro Perwakilan dari Komunitas Pemuda Independent (KOPI) yang mendampingi warga Jarak Dolly mengatakan, warga berhara Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berkenan menemui mereka untuk membicarakan tuntutan warga.
“Kuasa hukum kami yang akan mengundang Bu Risma. Bukan hanya mengundang Pemerintah Kota Surabaya, kami juga mengundang camat, lurah, Satpol PP, dan Polisi. Kami harap ada iktikad baik dari Pemkot. Kalau tidak, kami akan memproses secara hukum,” pungkasnya.
Saputro mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 Januari lalu. Hal ini dibenarkan oleh Okky Suryatama Kuasa Hukum Warga Jarak Dolly.
Okky mengatakan, total kerugian dituntut warga dari pemerintah Surabaya sebesar Rp2,7 trilun. Menurutnya, ada sebanyak kurang lebih 1.350 warga Jarak Dolly, kata Okky, yang merasa dirugikan oleh pihak tergugat baik berkaitan penutupan lokalisasi maupun pada saat pemulihan ekonomi.(den)