Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Ketua Umum DPP Partai Demokrat melaporkan Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang ke Bareskrim Polri.
SBY didampingi Ani Yudhoyono, istrinya, tiba di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Kedatangan SBY ke Bareskrim, langsung diterima oleh Komjen Pol Ari Dono Sukmanto Kabareskrim Polri.
“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya Allah SWT,” kata SBY.
SBY menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Dalam laporan itu, SBY menuduh Firman melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE.
“Firman memberikan pernyataan yang seperti mengarahkan, menuduh saya sebagai penguasa yang mengintervensi pengadaan e-KTP,” katanya.
Sebelumnya, Firman Wijaya mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang menyebutkan aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, kata Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah Mirwan Amir, mantan politisi Partai Demokrat.(den)