Sabtu, 23 November 2024

Wali Kota Mojokerto Diminta Jelaskan soal Commitment Fee

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mas'ud Yunus Wali Kota Mojokerto tersangka kasus suap pengalihan anggaran dalam pembahasan RAPBD Kota Mojokerto. Foto : Farid Kusuma suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto tersangka kasus suap pengalihan anggaran dalam pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Dalam pemeriksaan lanjutan yang ketiga kalinya sebagai tersangka ini, Mas’ud Yunus menjalani selama sekitar enam jam, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.

Sebelum meninggalkan Kantor KPK, Wali Kota Mojokerto mengatakan kalau tadi dia diminta menjawab sejumlah pertanyaan, salah satunya soal commitment fee yang diminta Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Commitment fee yang dimaksud, adalah sejumlah uang untuk memuluskan proses pengalihan anggaran.

“Tadi diminta jelaskan soal commitment fee ke dewan, dari eksekutif ke legislatif,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Menanggapi soal belum dilakukannya penahanan oleh KPK, Mas’ud menyerahkan kepada penyidik yang memeriksanya.

Dia menegaskan, siap kalau memang KPK akan melakukan penahanan.

“Mau ditahan ya monggo, nggak ditahan juga nggak apa-apa. Saya harus siap sebagai warga negara yang taat,” katanya.

Seperti diketahui, kasus suap yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017).

Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta, dengan rincian Rp300 juta diduga uang pembayaran commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.

KPK lalu menetapkan Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto sebagai tersangka pemberi suap, yang sudah terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan divonis 2 tahun penjara.

Kemudian, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Pimpinan DPRD Mojokerto (nonaktif) sebagai penerima suap.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi keterlibatan Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto, dalam proses pemberian uang suap dari Wiwiet Febryanto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diberikan supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid)

Foto: Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengalihan anggaran RAPBD Kota Mojokerto, Rabu (7/2/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (rid/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs