Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Tipikor Mulai Menyidangkan Perkara Fredrich Yunadi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi pengacara yang jadi tersangka kasus menghalangi pengusutan tindak pidana korupsi, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mulai menyidang Fredrich Yunadi dalam perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, Kamis (8/2/2018).

Hakim Saifuddin Zuhri bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi Mahfudin, Duta Baskara, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi selaku hakim anggota.

Agenda sidang perdana yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB, adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa saat sebelum sidang dimulai, Sapriyanto Refa penasihat hukum Fredrich mengatakan, pihaknya siap mengikuti persidangan. Dia menegaskan, kliennya akan menghadiri sidang pembacaan dakwaan.

Menurut Sapriyanto, tim pengacara Fredrich akan memperhatikan dakwaan jaksa, kemudian mempersiapkan eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan pada sidang lanjutan.

Seperti diketahui, Fredrich jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017), untuk rawat inap dengan data medis yang diduga hasil manipulasi.

Skenario rawat inap itu dijalankan, supaya Setnov yang waktu itu sudah berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik, punya alasan untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara.

Karena tidak terima, bekas pengacara Setya Novanto itu menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tapi, sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan hari Senin (5/2/2018), ditunda satu pekan oleh Ratmoho hakim tunggal, karena KPK selaku termohon tidak hadir.

Kalau dakwaan perkara pokoknya sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor, maka gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi dinyatakan gugur, seperti diatur Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs