Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim membatasi besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) Pilgub Jatim sebesar Rp416 miliar. Tapi jumlah ini masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak yang berkaitan.
Eko Sasmito Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengatakan, jumlah besaran dana kampanye itu akan dibahas dengan Bawaslu dan Tim Pemenangan Paslon untuk menyepakati besaran dana kampanye masing-masing Paslon.
“Kami telah menawarkan ke timses Paslon sebesar Rp416 miliar yang bisa digunakan. Kalau nanti terlalu besar, masih bisa diturunkan. Kalau terlalu rendah nanti dibahas lagi. Karena ini menyangkut kebutuhan mereka untuk kampanye, rapat umum terbatas, dan bahan kampanye,” katanya, Kamis (8/2/2018).
Eko mengatakan, tingkat pemilih di Pilgub Jatim hampir mencapai 31 juta sehingga butuh biaya kampanye yang cukup besar. Apalagi dibutuhkan kampanye dengan cara roadshow mendekati masyarakat.
Eko juga menjelaskan soal batasan sumbangan dana kampanye di Pilgub Jatim. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 5 tahun 2017, sumbangan dana kampanye dari parpol maupun badan hukum untuk Pasangan Calon tidak boleh lebih dari Rp750 juta. Sedangkan dari sumbangan perseorangan tidak boleh lebih dari Rp75 juta.
Selain itu, Paslon juga dilarang keras menerima dana asing, baik dari warga asing, LSM asing dan pemerintah asing. Dana yang bersumber APBN, APBD, BUMN dan BUMD, kalau ada, segera dilaporkan ke KPU dan diserahkan ke negara.
Selama masa kampanye nanti, kata Eko, Paslon tidak boleh menggunakan dana kampanye lebih dari kesepakatan. KPU Jatim telah menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan dana kampanye masing-masing Paslon.
“Apabila ada Paslon yang terbukti menggunakan dana asing atau dana ilegal, KPU bisa memberi sanksi berupa pembatalan Paslon, walaupun Paslon tersebut akhirnya menang di Pilkada,” katanya.
Hal lainnya, KPU telah menyiapkan pendanaan untuk kampanye melalui iklan di media yang waktunya selama 14 hari. Paslon cukup menyerahkan desain, gambar, atau video yang dikehendaki ke KPU Jatim. (bid/den)