Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (8/2/2018), menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pansus Hak Angket KPK.
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengajukan gugatan uji materi soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK ke MK, Kamis (13/7/2017).
Dengan adanya putusan itu, MK menyatakan Pansus Hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat sah secara hukum.
Walau merasa kecewa dengan Putusan MK, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan pihaknya menghormati putusan yang diwarnai dissenting opinion empat orang Hakim Konstitusi.
“Meskipun kecewa dengan keputusan MK tersebut, tapi sebagai institusi KPK hormati putusan pengadilan. Kami akan membaca dan lakukan analisis lebih detail terkait putusan itu. Soal sejauh mana konsekuensinya terhadap kelembagaan KPK, itu akan dibahas internal,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Hasil pembahasan internal itu, lanjut Febri, akan sangat berpengaruh dengan sikap dan relasi KPK dengan DPR. Sedangkan khusus dengan Pansus Hak Angket KPK, masih perlu dipelajari lebih lanjut.
“Tapi, ada satu hal yang sama-sama kita dengar pertimbangan hakim bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK,” ucap Febri.
Itu karena proses yudisial penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus berjalan independen dan pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di Pengadilan Tipikor, banding dan kasasi.
“Poin penting dari pertimbangan MK itu perlu ditekankan. Perlu diingat, asal mula Pansus itu ketika KPK menolak permintaan Komisi III DPR membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam pertimbangannya, lima Hakim Konstitusi menyatakan KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Maka dari itu, KPK dinilai sebagai lembaga eksekutif.
Dari sembilan hakim, ada empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan ini. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menilai KPK adalah lembaga independen yang tidak termasuk wilayah eksekutif. Dengan begitu, harusnya DPR tidak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK. (rid/den)