Zainud Tauhid Sa’adi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Islam (MUI) dalam siaran persnya mengatakan, MUI sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 persen untuk zakat. Sehingga MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut.
Masalah zakat dijelaskan tidak sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja tetapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat.
Berapa batas nishab dari gaji atau pendapatan yang dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut.
Ibadah zakat memang merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.
Selain untuk melaksanakan perintah Allah, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.
Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.
MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat Islam.
Namun MUI mengharap dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (BAZNAS) yang profesional, kapabel dan akuntabel.
Lebih dari itu juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat.
Sebelum pemotongan gaji PNS untuk zakat diwacanakan secara terbuka di publik sebaiknya gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.
“MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan undang-undang,” kata wakil ketua umum MUI. (jos/dwi)