Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan kasus menghalangi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik, dengan tersangka Dokter Bimanesh Sutarjo.
KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang dokter dari RS Medika Permata Hijau, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Jumat (9/2/2018).
Masing-masing adalah Dokter Nadia Husein Hamedan, dan Dokter Hafil Budianto Abdulgani Direktur RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Penyidik KPK akan menelusuri sejauh mana pengetahuan kedua saksi itu atas dugaan skenario rawat inap Setya Novanto.
Sekadar diketahui, Dokter Bimanesh jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi pengacara, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).
Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Novanto yang waktu itu berstatus tersangka korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.
Atas perbuatannya, Dokter Bimanesh dan Fredrich Yunadi disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara.
Kemarin, Kamis (8/2/2018), Fredrich Yunadi bekas pengacara Novanto sudah didakwa oleh Jaksa KPK, dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. (rid/dwi)