Sabtu, 23 November 2024

Ini yang Harus Dicermati Calon Jemaah Umrah dari Biro Umrah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Muhammad Said Sutomo Ketua YLPK Jatim, saat membuka Posko Pengaduan Korban Biro Umrah di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Jumat (9/2/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menyarankan agar para calon jemaah umrah yang memanfaatkan jasa dari Biro Perjalanan Umrah dan Haji mencermati beberapa hal sebelum bersepakat memanfaatkan jasa mereka.

Muhammad Said Sutomo Ketua YLPK Jatim, saat membuka Posko Pengaduan Korban Biro Umrah di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Jumat (9/2/2018), mengatakan, “Ada hak konsumen yang harus disampaikan saat pratransaksi,” katanya.

Itu, kata dia, sebenarnya menjadi kewajiban perusahaan penyelenggara perjalanan umrah dan haji sebelum konsumen setuju bertransaksi. Namun, bila hal ini tidak dilakukan perusahaan, konsumen bisa lebih dulu mencermati beberapa hal berkaitan perusahaan itu.

1. Izin dari Kementerian Agama

Calon konsumen bisa menanyakan kepada perusahaan biro penyelenggara perjalanan, apakah perusahaan itu memang sudah memiliki izin dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Umrah dan Haji Kementerian Agama?

“Tanyakan juga, bagaimana cara mengeceknya? Ini juga seharusnya yang menyampaikan perusahaan. Karena tidak semua konsumen tahu bagaimana cara mengecek keabsahan izin itu,” katanya.

2. Status Perusahaan

Konsumen juga harus memastikan, apakah perusahaan yang dia datangi merupakan perusahaan cabang, pusat, atau justru franchise? Ini untuk menghindari, ketika perusahaan itu melakukan wanprestasi (tidak memberangkatkan calon jemaah umrah) kemudian melempar-lemparkan tanggung jawab ke cabang maupun pusat.

3. Penanggung Jawab Wanprestasi

Berkaitan poin sebelumnya, konsumen harus menanyakan, siapa orang yang akan bertanggung jawab secara hukum bila perusahaan ternyata di kemudian hari akhirnya melakukan wanprestasi.

Muhammad Said Sutomo mengatakan, sejak 2013 sampai 2018 ini ada sebanyak 911 orang konsumen biro perjalanan umrah dan haji yang mengadukan wanprestasi empat perusahaan swasta, yang salah satunya adalah First Travel.

Karena itulah, bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jatim, YLPK Jatim membuka Posko Pengaduan Korban Biro Umrah di Kantor Ombudsman RI di Jalan Ngagel Timur Nomor 56. Posko ini akan dibuka selama satu bulan sampai akhir Februari mendatang.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs