Selasa, 26 November 2024

Menlu Pastikan Pendampingan Hukum Dua Pelawak Jatim

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Retno Lestari Priansari Marsudi Menteri Luar Negeri memastikan adanya pendampingan hukum untuk dua pelawak asal Jawa Timur yang ditahan di Hong Kong atas tuduhan penyalahgunaan visa.

“Kami hanya mendampingi agar hak-hak hukum kedua komedian itu telah terpenuhi,” katanya di Beijing, Sabtu (10/2/2018) seperti dilansir Antara.

Ditemui di sela-sela Pertemuan Ke-3 Komisi Bersama untuk Kerja Sama Bilateral China-Indonesia, Menlu mengaku terus memantau perkembangan kasus hukum yang menjerat Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo alias Cak Yudo.

Menurut Retno, selain awam dalam persoalan hukum, keduanya pasti mengalami kendala bahasa.

“Nah, di situ yang bisa kami lakukan pendampingan. Karena mereka tidak mengerti bahasa sini, agar tidak iya-iya saja saat ditanya oleh aparat sini, maka perlu adanya pendampingan dari kami,” katanya menambahkan.

Pendampingan hukum itu, lanjut dia, akan terus dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong hingga perkara tersebut benar-benar tuntas.

Meskipun demikian, Menlu menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa mencampuri putusan hukum yang dijatuhkan kepada dua komedian yang namanya mulai meroket di jagat hiburan lawak dan candaan ala Jawa Timuran tersebut.

Ia melihat kasus tersebut murni pelanggaran hukum penyalahgunaan visa sehingga Menlu juga meminta panitia pengundang dari komunitas tenaga kerja Indonesia di Hong Kong harus turut bertanggung jawab.

“Kasihan, mereka mencari nafkah untuk keluarganya,” ujar Listyowati Menlu didampingi Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar RI di Bejing.

Sebelumnya, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat membesuk Cak Percil-Cak Yudo di penjara Lai Chi Kok, Rabu (7/2/2018), atau sehari setelah keduanya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018).

Kedua komedian tersebut diamankan petugas Imigrasi Hong Kong saat baru tampil 30 menit di panggung untuk menghibur para TKI.

Cak Percil-Cak Yudo tersebut tiba di Hong Kong pada Jumat (2/2/2018) dengan menggunakan visa turis.

Duo pelawak yang selalu tampil dengan mengenakan blangkon dan beskap tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar komunitas TKI di salah satu gedung yang disewa secara khusus untuk acara itu.

Saat diiterogasi petugas Imigrasi Hong Kong, keduanya sempat menyangkal telah menerima honor dari panitia penyelenggara acara tersebut. Tidak diketahui pasti, berapa besaran honor yang diterima kedua komedian yang suka mengocok perut para penonton di panggung dan jagat dunia maya melalui guyonan bahasa Jawa itu.

Cak Percil-Cak Yudo sudah dua kali menghibur para TKI di Hong Kong. Sebelumnya kedua pelawak itu telah melakukan hal yang sama pada bulan September 2017.

Sebelumnya, penceramah agama yang kondang di jagat dunia maya, Ustaz Abdul Somad, juga dideportasi dari Hong Kong pada 23 Desember 2017 sebelum sempat berpidato di depan para TKI.

“Saya mengimbau para WNI di Hong Kong menjadi tamu yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku,” kata Tri. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
34o
Kurs