Minggu, 19 Januari 2025

Pengangkatan Guru Tetap Melalui UKG, Termasuk Guru Honorer

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan guru yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) adalah mereka yang sudah lolos seleksi dan sudah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).

Ada salah pengertian dalam rencana perintah mengangkat guru baru seperti yang disampaikan Jusuf Kalla, Wapres, maupun Asman Abnur, Menpan RB.

Pernyataan Wapres dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 7 Februari 2018 ini diartikan yang akan diangkat tersebut adalah tenaga guru honorer, yang jumlahnya jutaan orang.

Menurut Mendikbud, tenaga honorer tetap punya peluang diangkat menjadi calon PNS, tapi tetap melalui presedur, seperti CPNS lainnya sehingga tidak bisa diangkat secara otomtis, kata Mendikbud.

Pemerintah pada saat ini membutuhkan puluhan ribu guru, pengganti yang pensiun. Ini terjadi sejak 1973, menyusul adanya guru Inpres di SD yang berlanjut ke SMP. Seharusnya ada pengganti guru yang pensiun, malah ada moratorium.

Sesudah itu memang ada pengangkatan guru baru, tapi jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan, sementara jumlah sekolah baru terus bertambah.

“Mulai tahun 2018 ini,persoalan guru ini akan kita urai dan ditata kembali, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, kata Mendikbud, di Istana Negara Senin 12/2/2013.

Ribuan guru honerer secara bergantian menanyakan nasibnya ke Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud. Mereka yang bertahun tahun mengabdi sebagai guru honorer, apakah memperoleh keistimewaan sehingga bisa langsung diangkat menjadi guru berstatus PNS atau tidak. (jos/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
26o
Kurs