Minggu, 24 November 2024

Usai Diperiksa KPK, Dua Anggota DPRD Mojokerto Irit Bicara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febriana Meldyawati anggota DPRD Kota Mojokerto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap pengalihan anggaran RAPBD Kota Mojokerto, Selasa (14/2/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini mengagendakan pemeriksaan empat orang Anggota DPRD Kota Mojokerto sebagai saksi kasus suap pengalihan anggaran dalam pembahasan RAPBD Kota Mojokerto.

Masing-masing adalah Yuli Veronica Maschur (PAN), Febriana Meldyawati (PDI Perjuangan), Junaedi Malik (PKB), dan Dwi Edwin Endra Praja (Gerindra).

Sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang diantaranya, yaitu Yuli Veronica Maschur dan Febriana Meldyawati terpantau keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sesudah mengambil kartu identitas di meja penerima tamu, Febriana keluar Kantor KPK lebih dulu, kemudian diikuti Yuli Veronica beberapa menit kemudian.

Tapi, kedua orang anggota dewan Kota Mojokerto periode 2014-2019 tersebut kompak irit bicara terkait pemeriksaan yang baru saja dijalani.

“Sudah ya, saya pusing,” kata Febriana sambil menutupi wajahnya dan berjalan menghindari kejaran wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).

Sebelumnya, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik berupaya mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto, Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan status Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11/2017).

Wali Kota Mojokerto diduga berperan dalam proses pemberian suap yang dilakukan Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta, yang diduga suap buat Pimpinan DPRD Mojokerto.

Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs