Sabtu, 23 November 2024
Tunggu Hasil Pemeriksaan Dokumen Sitaan

KPK Belum Periksa Zumi Zola Sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai hari ini belum memanggil Zumi Zola Zulkifli Gubernur Jambi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kata Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan tersangka (Zumi Zola) dalam waktu dekat.

“Saksi-saksi dan tersangka kasus korupsi di Jambi akan segera kami periksa, dan tentunya kami informasikan sebelumnya,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2018).

Febri menambahkan, Penyidik KPK masih mempelajari dokumen-dokumen proyek dan data aliran dana, hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

Seperti diketahui, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penyidik KPK menemukan cukup bukti keterlibatan Zumi Zola, pascamelakukan operasi tangkap tangan (OTT) anak buahnya dan anggota DPRD Jambi, di daerah Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Total barang bukti uang Rp4,7 miliar yang berhasil diamankan KPK, diduga uang suap yang diistilahkan `Uang Ketok` supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau hadir dalam rapat pengesahan RAPBD tahun 2018.

Dari pengembangan kasus itu, Zumi Zola dan Arfan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga pernah menerima hadiah janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Sejak menjabat tahun 2016, Zumi Zola diduga bersama Arfan menerima Rp6 miliar, dan menerima hadiah/janji lainnya yang sampai sekarang masih diusut KPK.

Dari penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di Kota Jambi, mulai 31 Januari sampai 1 Februari 2018, KPK menyita sejumlah dokumen serta uang pecahan Rupiah dan Dollar AS.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs