Empat tersangka prostitusi online jaringan Bandung yakni Furqon, Irfan, Gugun dan Arsyal menyewa tiga unit di apartemen kawasan Surabaya Timur untuk menampung 8 gadis bandung.
Dari tiga unit apartemen itu, dua unit dipergunakan khusus tempat istirahat atau base camp, satu unit lagi untuk melayani tamu.
Namun, bila ada pelanggan yang tidak bersedia bertransaksi di apartemen, para tersangka juga mengaturnya sesuai keinginan pelanggannya.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, modus mereka menjalankan prostitusi ini dengan menawarkan korban melalui akun twitter milik masing- masing korban. Tapi, yang mengendalikan adalah para tersangka.
“Mereka menawarkan para korban melalui media sosial,” katanya Rabu (14/2/2018).
Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu (14/2/2018) dini hari, para tersangka tengah berkumpul dengan 15 handphone yang aktif untuk menawarkan korban. Polisi mendapatkan petunjuk tempat mereka dari penggerebekan sebelumnya yang hanya mendapati dua korban dan satu tamu di hotel kawasan Jl Diponegoro Surabaya.
Rudi mengatakan, tarif tersangka antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta perjam. Para tersangka meraup untung 50 persen dari setiap transaksi.
Para tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak September 2017. Mereka mengontrak apartemen di Surabaya dan sesekali balik lagi ke Bandung.
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak tahu kalau para gadis yang mereka perdagangkan ada yang di bawah umur.
“Saya tidak tahu kalau ada yang di bawah 18 tahun. Saya tanya semua mengaku di atas 18 tahun, tapi ternyata ada yang di bawah umur,” kata Furqon salah seorang tersangka. (bid/dwi/rst)