Sebanyak 17 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) pada hari raya Imlek yang jatuh pada 16 Februari 2018.
Sri Puguh Budi Utami PLH Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta, Kamis (15/2/2018), mengatakan para napi yang mendapat remisi berasal dari Kantor Wilayah Kalimantan Barat lima orang, Kalimantan Timur tiga orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang. Sedangkan sisanya dari Sumatera Utara, Kepulawan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali masing-masing satu orang.
“Dari 17 napi yang dapat remisi, 13 orang mendapatkan remisi satu bulan, tiga orang mendapatkan remisi 15 hari dan satu orang mendapatkan remisi satu bulan lebih lima belas hari,” katanya. Berdasarkan data Kemenkumham, dari 235.114 orang narapidana dan tahanan terdapat 60 orang beragama konghucu.
Harun Sulianto Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan bahwa mereka yang diusulkan remisi tersebut harus sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi (JC) Justice Calbolator untuk tindak pidana korupsi, narkotika yang dihukum lima tahun atau lebih.
“Remisi imlek ini merupakan remisi khusus yang diberikan pada setiap peringatan hari besar keagamaan yaitu Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Khatolik, Nyepi untuk beragama Hindu, Waisak untuk yang beragama Budha, dan Imlek untuk yang beragama Konghucu,” kata Harun. (bid/rst)