Sabtu, 23 November 2024

Usai Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Zumi Zola Boleh Pulang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zumi Zola. Foto: Farid/Dok suarasurabaya.net

Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi, hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terpantau berada di dalam Ruang Pemeriksaan KPK yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih, mulai 10.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB.

Usai diperiksa selama hampir delapan jam, Zumi Zola ternyata diperbolehkan pulang. Penyidik KPK tidak melakukan penahanan terhadap bekas pesinetron tersebut.

Sesudah urusannya beres, Gubernur Jambi langsung berjalan menuju mobil yang menunggu di halaman Gedung KPK, tanpa memberikan keterangan soal pemeriksaannya kepada wartawan.

“Tanyakan saja ke lawyer saya ya, terima kasih,” ucapnya sembari berupaya menerobos kerumunan wartawan, Kamis (15/2/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik, dengan pertimbangan objektif dan subjektif yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Menurutnya, saat ini Penyidik KPK menilai Zumi Zola belum memenuhi unsur diduga keras melakukan pidana, sehingga dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Seperti diketahui, Jumat (2/2/2018), KPK mengumumkan status Zumi Zola Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penyidik KPK menemukan cukup bukti keterlibatan Zumi Zola, pascamelakukan operasi tangkap tangan (OTT) anak buahnya dan anggota DPRD Jambi, di daerah Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Total barang bukti uang Rp4,7 miliar yang berhasil diamankan KPK, diduga uang suap yang diistilahkan `Uang Ketok` supaya Anggota DPRD Provinsi Jambi mau hadir dalam rapat pengesahan RAPBD tahun 2018.

Dari pengembangan kasus itu, Zumi Zola dan Arfan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga pernah menerima hadiah janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Sejak menjabat tahun 2016, Zumi Zola diduga bersama Arfan menerima Rp6 miliar, dan menerima hadiah/janji lainnya yang sampai sekarang masih diusut KPK.

Dari penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Villa milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan rumah seorang saksi di Kota Jambi, mulai 31 Januari sampai 1 Februari 2018, KPK menyita sejumlah dokumen serta uang pecahan Rupiah dan Dollar AS.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs