Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka Pemberi Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/2/2018) hari ini mengumumkan penetapan status Mustafa Bupati Lampung Tengah sebagai tersangka kasus korupsi.

Mustafa adalah seorang dari 19 orang yang terjaring rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK, hari Rabu (14/3/2018), dan Kamis (15/2/2018), di Lampung Tengah, Bandar Lampung dan Jakarta.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK dalam keterangan pers mengatakan, Bupati Lampung Tengah diduga memberi arahan anak buahnya untuk memberikan suap Rp1 miliar kepada Anggota DPRD Lampung Tengah.

Suap itu untuk memuluskan proses persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebanyak Rp300 miliar dari APBD tahun 2018, untuk proyek pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah.

Untuk memenuhi permintaan DPRD, Mustafa diduga menginstruksikan Taufik Rahman Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah meminta Rp900 juta dari kontraktor. Sedangkan Rp100 juta sisanya diambil dari dana taktis.

Dalam komunikasinya, para pihak yang diduga terlibat, menggunakan istilah ‘cheese’ sebagai kata sandi uang yang diminta DPRD untuk menandatangani surat pernyataan peminjaman dana.

“Diduga MUS (Mustafa) sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan TR (Taufik Rahman) Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Diduga ada arahan dari Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).

Dalam kasus ini, kemarin, Kamis (15/2/2018), KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Masing-masing adalah J Natalis Sinaga Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, dan Rusliyanto Anggota DPRD Lampung Tengah sebagai penerima suap. Kemudian Taufik Rahman Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah sebagai tersangka pemberi.

Dengan penetapan tersangka Bupati Lampung Tengah, awal tahun ini sudah ada lima orang kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Kamis (4/1/2018), KPK menangkap Abdul Latif Bupati Hulu Sungai Tengah. Lalu, hari Sabtu (3/2/2018), KPK menangkap Nyono Suharli Wihandoko Bupati Jombang.

Kemudian, Minggu (11/2/2018), KPK menangkap Marianus Sae Bupati Ngada, NTT. Dan, Selasa (13/2/2018), Tim Komisi Antirasuah menangkap Imas Aryumningsih Bupati Subang yang diduga menerima suap. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs